News  

KPUD Kabupaten Maros Buka Pendaftaran KPPS

Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros membuka pendaftaran untuk Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Jumlah total KPPS yang dibutuhkan mencapai 7,511 orang dan akan tersebar di 1,073 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Maros, seperti yang diungkapkan oleh Nurul Amrah, Koordinator Divisi Sosialisasi KPUD Maros pada Jumat, 08/12/2023.

Proses penerimaan pendaftaran calon KPPS akan dilaksanakan mulai tanggal 11-20 Desember 2023.

Bagi yang berminat, diharapkan menghubungi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah Desa/Kelurahan masing-masing.

Baca Juga :  Anggota DPRD Tanah Bumbu Peringati Hari Pahlawan dengan Upacara dan Ziarah

Adapun syarat menjadi KPPS antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila dan asas negara lainnya.
  4. Memiliki integritas, kekuatan pribadi, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik atau minimal 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  8. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah atau setara.
  9. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga :  Festival Budaya Istana Karst Botolempangan 2025: Merawat Warisan Budaya Maros

Semua persyaratan ini bertujuan untuk memastikan seleksi KPPS yang berkualitas dan memiliki komitmen terhadap integritas dan demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan