News  

Wamendag RI dan Perwakilan Perdagangan Rusia Bahas Ekspor Pupuk Nonsubsidi

Walai.id, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Jerry Sambuaga, menerima kunjungan Perwakilan Perdagangan Rusia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada Senin 20/11/2023. Pertemuan tersebut fokus membahas ketentuan terkait ekspor pupuk urea nonsubsidi.

Menurut Wakil Menteri Perdagangan, ketentuan ekspor pupuk urea nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Pupuk urea nonsubsidi diatur untuk diekspor melalui instrumen Persetujuan Ekspor (PE), sedangkan jenis pupuk nonsubsidi lainnya tidak tunduk pada aturan lartas dan dapat diekspor secara bebas.

Baca Juga :  Nurhasan Bersama Ketua Majelis Syuyukh PB DDI Menghadap Pak JK

Wamendag menjelaskan bahwa alokasi ekspor pupuk urea nonsubsidi ditetapkan melalui rapat koordinasi, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kebutuhan pupuk di dalam negeri, serta mempertimbangkan usulan dari PT Pupuk Indonesia (Persero).

Ekspor hanya dapat dilakukan oleh anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), seperti PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, dan PT Pupuk Iskandar Muda.

Baca Juga :  Tegas, Menko Airlangga Serukan Dukungan Bagi Palestina kepada Para Pemimpin Negara G20

Dalam periode 1 Januari hingga 17 November 2023, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Persetujuan Ekspor (PE) untuk 5 anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan total alokasi ekspor mencapai 1.309.331 metrik ton atau sekitar 90% dari total alokasi ekspor tahunan.

Hingga tanggal 17 November 2023, realisasi ekspor pupuk urea nonsubsidi mencapai 1.066.770 metrik ton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *