News  

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Walai.id, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, telah melaksanakan pemblokiran terhadap 173 entitas pinjaman online ilegal pada periode September-Oktober 2023.

Selain itu, ditemukan juga 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi, Jakarta pada Sabtu 11/11/2023.

Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas PASTI berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI tidak hanya memblokir entitas ilegal, tetapi juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelaku. Tindakan ini dilakukan untuk semakin melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal di sektor keuangan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Guru Nasional 2024: Guru Hebat, Indonesia Kuat

Pentingnya kerjasama antarinstansi diakui oleh Satgas PASTI, yang saat ini terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait. Mereka bersatu dalam forum koordinasi untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Satgas PASTI bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Selain pemblokiran entitas ilegal, Satgas PASTI juga menyoroti aspek lain seperti pemblokiran nomor rekening bank dan kontak pelaku. Dalam kaitannya dengan hal ini, Satgas PASTI menemukan 47 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Gelar Apresiasi Jambore GTK Hebat 2024

Sebanyak 362 nomor telepon dan WhatsApp penagih (debt collector) yang terlibat dalam pinjaman online ilegal juga mendapatkan pemblokiran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Satgas PASTI memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi. Keduanya berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Pada tanggal 9 Oktober 2023, Satgas PASTI menggelar high level meeting dengan seluruh anggota Dewan Pembina untuk membahas program kerja, penambahan anggota baru seperti Kementerian Sosial RI dan Badan Intelijen Negara, serta penyesuaian nama menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Pertemuan ini juga membahas penguatan sinergi, kolaborasi, edukasi, serta dukungan sumber daya manusia untuk mengatasi aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan