Walai.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menekankan pentingnya pemerataan akses infrastruktur digital sebagai upaya untuk mewujudkan layanan digital yang merata bagi masyarakat Indonesia, pada Kamis, 2 November 2023.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang mendukung upaya tersebut.
Menteri Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pemerintah tengah berupaya mencapai target pembangunan Base Transceiver Station (BTS) dan memantau perkembangan posisi Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1.
Kementerian Kominfo berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan digital dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dalam konteks ini, Menteri Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengumumkan target pembangunan 5.600 menara BTS 4G.
Menara BTS tersebut akan dibangun oleh Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) bekerja sama dengan mitra operator seluler.
Progres pembangunan BTS ini diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan hingga akhir November 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa layanan konektivitas internet melalui BTS 4G yang dihadirkan di daerah-daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan (3T) didukung oleh mekanisme subsidi pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Budi Arie Setiadi menjelaskan perbandingan antara daerah perkotaan yang memiliki potensi pelanggan lebih besar dengan daerah 3T yang memerlukan subsidi untuk memastikan akses digital merata.
Selain itu, Menteri Budi Arie Setiadi membahas progres peluncuran SATRIA-1 yang dijadwalkan akan mengorbit pada bulan Desember 2023. Pihak Kementerian Kominfo melalui BAKTI tengah menyelesaikan pembangunan ground segmen yang akan mendukung penerima layanan.
Terakhir, Menkominfo menyebut rencana layanan Starlink untuk akses telekomunikasi berbasis satelit.
Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pemerintah siap untuk bekerja sama dengan Starlink selama perusahaan tersebut mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku di Indonesia.
Hal ini mencakup lokalisasi IP address dan gateway di dalam negeri untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Indonesia dalam penggunaan layanan tersebut.