Walai.id, Jakarta – Polda Metro Jaya akan melanjutkan gelar perkara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia, Kamis 5/10/2023.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menetapkan status tersangka yang lain dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, mengonfirmasi bahwa gelar perkara ini dilanjutkan untuk menetapkan tersangka lainnya. Dia juga menyebut bahwa proses gelar perkara ini masih dalam rangka melengkapi aspek formal dan materiil yang berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini dengan inisial ASD alias S pada tanggal 4 Oktober. Penetapan tersangka ini melibatkan hasil pemeriksaan 28 orang saksi dan ahli.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya juga menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus ini.
Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, mengidentifikasi tersangka ASD alias S sebagai Sarah, yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia. Ia menjelaskan bahwa Sarah adalah tersangka utama dalam kasus ini karena terlibat dalam melakukan body checking dan pemotretan terhadap korban.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan menjadi sorotan media karena melibatkan pelecehan seksual dalam konteks ajang Miss Universe Indonesia. Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.