Walai.id, Yogyakarta – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKNV), mendorong Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV).
Tim ini merupakan transformasi dari Komite Vokasi dan Produktivitas Daerah (KVPD) yang telah ada sejak tahun 2019.
Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Warsito dalam peran sebagai narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Berembug Dan Bersinergi Bersama Mewujudkan Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi,” yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dan diadakan di The Rich Hotel pada tanggal 2 Oktober 2023.
“Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) akan memainkan peran kunci dalam mengkoordinasikan semua pemangku kepentingan di bidang vokasi di wilayah DIY,” ujar Warsito dalam sambutannya.
Deputi Warsito juga menyoroti bahwa pada tanggal 11 September 2023, telah diundangkan Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan TKDV. Hal ini menjadikan langkah pembentukan TKDV menjadi lebih jelas dan tegas. “Pemerintah daerah diharapkan untuk segera membentuk TKDV atau melakukan penyesuaian terhadap lembaga koordinasi vokasi yang sudah ada, sesuai dengan pedoman yang diatur dalam Permenko PMK ini, paling lambat dalam waktu 6 bulan setelah peraturan ini diundangkan,” ungkapnya.
Menurut Warsito, DIY memiliki potensi untuk menjadi contoh dalam pendidikan dan pelatihan vokasi, berkat kekhasan yang dimilikinya. Pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi pada dasarnya bertujuan untuk mengatasi masalah pengangguran dan memasukkan individu usia produktif ke dalam pasar kerja.
“DIY perlu mengembangkan strategi unik yang dapat menyesuaikan dengan kondisi lingkungan serta tantangan dan peluang yang ada di wilayahnya, terutama dengan adanya jumlah yang cukup besar dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” tambah Warsito.
Lebih lanjut, Deputi Warsito mengungkapkan bahwa TKDV ini akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), yang diharapkan mampu mengkoordinasikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di wilayah tersebut. TKDV juga akan melibatkan seluruh OPD yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, serta Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Daerah. “Tantangan besar bagi Provinsi DIY adalah bagaimana mengembangkan kreativitas dan inovasi dari sumber daya manusia (SDM) di wilayah ini,” ucapnya.
Deputi Warsito menegaskan bahwa DIY dapat mengembangkan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang harus terintegrasi dengan SIPK yang ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Terlebih lagi, Peraturan Presiden terbaru Nomor 57/2023 telah dikeluarkan, yang mewajibkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melaporkan lowongan pekerjaan.
Warsito yakin bahwa Provinsi DIY memiliki kapasitas untuk melaksanakan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan sukses, mengingat eksistensinya yang luar biasa. Ia juga menekankan bahwa langkah-langkah ini tidak selalu memerlukan anggaran tambahan, tetapi lebih kepada efektivitas dan efisiensi program-program yang sudah ada, yang harus berintegrasi dengan program yang sudah berjalan.
“Program-program ini dapat dijalankan dengan mengadopsi strategi nasional vokasi (Stranas Vokasi) menjadi strategi nasional daerah sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah,” tutup Warsito.
Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Wakil Ketua Umum KADIN bidang Vokasi dan Sertifikasi, Adi Mahfud, Senior Advisor TVET System Reform GIZ, Rudy Djumali, dan Wakil Ketua KADIN DIY Bidang Organisasi, Robby Kusuma Harta, serta berbagai pejabat terkait dari DIY.
Wakil Ketua Umum KADIN bidang Vokasi dan Sertifikasi, Adi Mahfud, menekankan pentingnya memberikan kepastian kerja bagi lulusan pendidikan vokasi serta perluasan kemitraan antara industri dan asosiasi industri, yang siap untuk mendukung inisiatif ini. “Vokasi adalah sistem, dan kita perlu bersinergi dalam menerjemahkan aturan yang ada, termasuk Perpres No. 68/2022 beserta peraturan turunannya,” ucapnya.
Sementara itu, Senior Advisor TVET System Reform GIZ, Rudy Djumali, menyoroti perlunya mendesain ekosistem vokasi sehingga lulusan vokasi sudah sesuai dengan harapan industri. Ini memerlukan pembangunan sistem informasi pasar kerja yang mengandalkan data dari dunia industri, sehingga pendidikan dan pelatihan vokasi dapat menghasilkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri. “Tantangan utama ke depan adalah bagaimana kita bisa menciptakan sistem pendidikan dan pelatihan vokasi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan industri,” ucap Rudy.
Narasumber dari KADIN DIY, Robby Kusuma Harta, mengungkapkan bahwa produktivitas ekonomi di DIY saat ini memerlukan dorongan tambahan, karena sektor pariwisata saja tidak cukup. KADIN dan pemer
intah daerah DIY berencana untuk mengembangkan program yang melibatkan UMKM dan mendorong mereka untuk menjadi anggota KADIN. UMKM ini memiliki peran penting dalam ekonomi DIY, karena mereka juga menciptakan lapangan kerja yang signifikan.