Walai.id, Riau – Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga akan memperjualbelikan dan memiliki bagian-bagian satwa, yaitu Sisik Trenggiling yang dilindungi oleh undang-undang.
Penangkapan ini dilakukan di Depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus Ujung Nomor 124, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Pada Jumat (15/9).
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Riau telah menahan tersangka berinisial MS (54 tahun) di Rutan Polda Riau dan menyita sebanyak 41 kilogram Sisik Trenggiling serta satu unit mobil merek Daihatsu dengan nomor polisi BM 1266 TO.
Tersangka MS adalah seorang warga Desa Purba Tua Pk, Kecamatan Padang Sidimpuan Tenggara, Merbau, Kabupaten Padang Sidimpuan, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo, dan Pasal 40 Ayat (2), yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau tentang perdagangan Sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Gabungan, informasi tersebut terbukti, dan operasi penangkapan dilakukan di Depan Riau Cipta Mekanik pada pukul 06.30 WIB. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan pelaku yang membawa kotak kardus berisi dua karung plastik yang berisikan 41 kilogram Sisik Trenggiling.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono, dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 25/9/2023, mengungkapkan bahwa penanganan kasus Sisik Trenggiling ini adalah hasil dari kerja sama dan komitmen bersama antara aparat penegak hukum (KLHK – Polda Riau) dalam upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa dilindungi oleh undang-undang di Provinsi Riau.
Satwa yang dilindungi ini memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini sangat penting.
Dalam kasus ini, terdapat 123 ekor Trenggiling yang dikorbankan untuk memperoleh 1 kilogram Sisik Trenggiling, Pelaku akan dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
Ditjen Gakkum LHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal ini hingga ke pemodalnya.
Sustyo juga telah memerintahkan penyidik untuk menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.