Walai.id, Jakarta – Ombudsman RI telah melakukan Kajian Cepat (Rapid Assessment) untuk memberikan saran perbaikan dalam penanggulangan masalah polusi udara yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir, pada kamis 21/09/2023.
Hasil peninjauan lapangan oleh Ombudsman dan Focus Group Discussion (FGD) akan dijelaskan dalam laporan Rapid Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI, menyampaikan bahwa masalah polusi udara tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek. Data dari Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sejumlah provinsi, termasuk Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau, mengalami kualitas udara buruk.
Hery Susanto menjelaskan bahwa untuk mengatasi polusi udara, perlu dilakukan identifikasi penyebabnya di setiap wilayah untuk menemukan solusi yang tepat dan berkelanjutan. Penegakan hukum juga perlu diterapkan dalam penanganan masalah ini.
Pemerintah dan semua pihak perlu berupaya memperbaiki kualitas udara dan mengurangi polusi udara demi kesehatan masyarakat dan kelancaran pelayanan publik. Penanganan polusi yang efektif akan mendukung berbagai sektor pelayanan publik.
Ombudsman RI ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil langkah yang sistematik untuk menyelesaikan masalah polusi udara di wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek, dengan tindakan mitigasi dan penegakan hukum yang tepat.
Ombudsman RI telah melakukan tinjauan lapangan ke lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan PT KCN Marunda untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen lingkungan atau AMDAL dan mengatasi keluhan warga terkait pencemaran polusi udara.
Saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI termasuk alih teknologi ke energi ramah lingkungan, pengawasan yang kontinyu terhadap pembangkit listrik, uji emisi kendaraan, pengurangan bahan bakar fosil, dan pengembangan transportasi massal yang menggunakan kendaraan listrik.
Pemerintah juga perlu memperluas ruang terbuka hijau di perkotaan, menerapkan jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta memperhatikan pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik.
Penanganan masalah polusi udara harus menjadi prioritas untuk menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan serta mendukung kelancaran pelayanan publik.