News  

Menteri Kominfo Melayangkan Surat ke Operator Seluler untuk Perangi Judi Online

Walai.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berencana mengirim surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan penyedia layanan Internet (ISP) untuk mengajak mereka berpartisipasi dalam perang melawan judi online.

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan pemangku kepentingan sektor komunikasi dan informatika untuk bersama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” tegas Menteri Kominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/09/2023).

Sebelumnya, Menteri Budi Arie telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google. Menkominfo juga mengajak mereka bekerja sama dalam upaya memerangi judi online.

“Semua saya imbau untuk menutup judi online,” katanya.

Langkah-langkah ini diambil karena Kementerian Kominfo melihat dampak langsung dari judi online terhadap masyarakat, baik dalam aspek ekonomi maupun sosial.

Baca Juga :  Menkominfo Budi Arie Sebut Tiga Prioritas Kominfo untuk Masa Depan

Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Kominfo No.1 Tahun 2023, Kementerian tersebut terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengirim surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.

Kementerian ini juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia terkait sistem pembayaran yang diduga digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” ungkap Menteri Budi Arie.

Dalam hal penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  BI Tegaskan Uang Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

“Ini adalah kerjasama dengan pihak Kepolisian dalam hal penegakan hukum,” kata Menteri Budi Arie.

Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 memuat langkah-langkah strategis dan terukur dalam membersihkan konten perjudian online dari ruang digital Indonesia. Instruksi tersebut merupakan implementasi dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo bertugas mencegah penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi judi.

Instruksi Menkominfo ini juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau ikut serta dalam perjudian.(*)

Tinggalkan Balasan