News  

KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, Kerugian Negara Rp2,1 Triliun

Walai.id, Jakarta – Pada tanggal 19/9, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan GKK, juga dikenal sebagai KA, sebagai Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode tahun 2011 hingga 2021.

GKK merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang menjabat dari tahun 2011 hingga 2014.

Selanjutnya, KPK juga melakukan penahanan terhadap Tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 19 September hingga 8 Oktober 2023. Penahanan tersebut dilaksanakan di Rutan KPK.

Dalam perkara ini, pada tahun 2012, PT Pertamina (Persero) merencanakan pengadaan LNG sebagai upaya untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi hingga tahun 2040. Pengadaan LNG tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN, Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia di Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulog Sumba Barat Pastikan Penyaluran Bantuan Beras Berjalan Lancar

GKK alias KA kemudian mengambil keputusan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG asing, termasuk perusahaan CCL LLC Amerika Serikat. Keputusan ini diambil tanpa kajian menyeluruh dan tanpa melaporkannya kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).

Selain itu, tidak ada pelaporan kepada Pemerintah atau pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pemerintah. Akibatnya, tindakan GKK alias KA ini tidak mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.

Dampak dari keputusan ini adalah seluruh kargo LNG yang dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat tidak terserap di pasar domestik dan berakhir sebagai kelebihan pasokan yang tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. PT Pertamina (Persero) terpaksa menjual kargo LNG tersebut di pasar internasional dengan kerugian, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta atau sekitar Rp2,1 Triliun.

Baca Juga :  LBH GP Ansor Resmi Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun

Perbuatan GKK alias KA dianggap melanggar beberapa ketentuan, termasuk Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina (Persero), Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama BUMN.

Tersangka GKK alias KA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersama dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan