News  

Polri Menghancurkan 1.978 Ball Press Ilegal dari Malaysia

Walai.id, Bogor – Polda Kalimantan Utara (Kaltara), melalui upaya Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan, berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang ditemukan dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara, pada Rabu (20/9/23).

Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022.

Hasil penggeledahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena adanya dugaan bahwa terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, ditemukan bahwa barang-barang bekas tersebut tersimpan dalam 17 kontainer, dengan total mencapai 1.808 ball press pakaian bekas di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan,” ungkap Kapolda Kaltara, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, saat memimpin proses pemusnahan tersebut.

Baca Juga :  Kemendag Selenggarakan Sosialisasi Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa 17 kontainer ballpress tersebut adalah milik tersangka berinisial HSB dan berasal dari Malaysia.

Barang-barang ini diimpor ke Indonesia dengan cara dibawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk menggunakan kapal jenis Jungkong. Kemudian, barang-barang tersebut dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di perairan Indonesia dan dibawa ke Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan di gudang milik tersangka.

Setelah barang terkumpul di gudang dan terisi cukup satu kontainer, tersangka menghubungi PT. Mahameru untuk mengambil ballpress tersebut dengan menggunakan kontainer dan mengirimkannya ke Makassar dan Manado.

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.978 ball press pakaian bekas, 14 unit speed boat yang saat ini masih diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan, uang tunai senilai Rp. 315.495.752,00 Milyar, 9 unit handphone, 1 unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Ketua Umum PRJ Saiful Chaniago: Utamakan Silaturahmi, Jakarta Kota Teladan Toleransi

Tersangka HSB dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka HSB sebelumnya juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, di mana ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan.

Tinggalkan Balasan