Walai.id, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengumumkan bahwa pemeriksaan terhadap Wulan Guritno pada Kamis (14/7/23) belum selesai dan akan dilanjutkan pada minggu depan.
“Pemeriksaan belum tuntas dan akan diteruskan pada pekan berikutnya,” kata Brigjen Pol. Adi Vivid di Jakarta, Kamis (14/9/23).
Wulan Guritno dipanggil untuk kedua kalinya oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis (14/9/2023) setelah sebelumnya tidak hadir dalam panggilan pertama karena alasan kesehatan.
Dalam sesi pemeriksaan pertama, penyidik telah menanyakan 23 pertanyaan kepada Wulan Guritno dalam kurun waktu tujuh jam. Keputusan untuk menunda pemeriksaan lanjutan hingga pekan depan diambil atas permintaan dari Wulan Guritno.
Panggilan terhadap Wulan Guritno dilakukan dalam rangka klarifikasi terkait promosi situs judi online yang dilakukannya pada tahun 2020.
Sebelumnya, Brigjen Pol. Adi Vivid telah mengimbau seluruh pihak, khususnya figur publik, untuk tidak melakukan promosi situs judi online. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga sekitar Rp1 miliar.