Walai.id, Jakarta – Pemeriksaan terhadap penjual produk red wine bermerek Nabidz telah dijadwalkan oleh pihak kepolisian pada pekan ini, Selasa 05/06/2023.
Kontroversi yang melibatkan produk red wine ‘Nabidz’ yang mengklaim sebagai wine halal masih terus berlanjut, setelah seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa ditipu oleh label halal yang tertera pada produk tersebut.
Muhamad Adinurkiat telah mengambil langkah melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian, yang kemudian menerima laporannya dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Adinurkiat melampirkan bukti berupa tangkapan layar dari percakapan dengan terlapor, yang dikenal dengan inisial BY, yang merupakan penjual produk ‘Nabidz.’ Adinurkiat juga mencatat status BY di platform Facebook dan Tokopedia yang digunakan untuk mempromosikan produk tersebut.
“Dalam minggu ini, kami telah mengagendakan proses klarifikasi terkait kasus ini,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam pernyataannya kepada wartawan pada Senin (4/9/23).
Pada tahap awal, klarifikasi akan melibatkan pelapor, Muhamad Adinurkiat, dan saksi-saksi yang dianggap relevan dalam penyelidikan. Sedangkan terlapor, BY, akan diperiksa dalam tahap klarifikasi yang berikutnya.