News  

Pemkab Maros Lakukan Perluasan Area TPA Bonto Ramba

Walai.id, Maros – Masalah sampah terus menjadi perhatian di wilayah urban dengan padat penduduk. Pemerintah Kabupaten Maros terus berupaya meminimalisir dan membatasi produktivitas sampah dengan berbagai langkah strategis, Rabu 02/08/2023.

Salah satunya adalah menerbitkan Surat Edaran tentang Pengurangan dan Pembatasan Penggunaan Kantongan Plastik di Pasar Retail serta mengoptimalkan 24 Bank Sampah yang bernilai ekonomis dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Maros Resmikan Wisata Kampung Kuliner Lambe-Lambe dan Lepas Peserta Jalan Santai

Tidak hanya itu, Pemkab Maros juga telah menerbitkan Perda Pengelolaan Sampah sebagai bentuk upaya serius dalam mengolah dan meminimalisir sampah di tengah masyarakat. 

Saat ini, pemerintah daerah tengah berfokus pada perluasan Tempat Pembuangan Akhir Sampah di daerah Bonto Ramba, Kecamatan Mandai dengan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar, sebagai respons terhadap tumpukan sampah yang mengkhawatirkan.

Baca Juga :  Irfan AB Serap Aspirasi Terkait Bantuan Bantuan Pupuk Tambak dan Zonasi

Dengan baru saja meraih Piala Adipura untuk kali ketujuh pada tahun 2023, Maros memiliki perhatian khusus dalam menangani persoalan sampah agar kebersihan daerah ini tetap terjaga.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan