Walai.id, SAMARINDA – Ombudsman RI sedang melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kalimantan Timur, pada Kamis 06/07/2023.
Terdapat 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi (pemprov), 98 pemerintah kota (pemkot), dan 415 pemerintah kabupaten (pemkab) yang dinilai.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Hadi Rahman, menjelaskan bahwa penilaian tersebut dilakukan melalui Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik TA 2023.
Tujuan penilaian ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dari berbagai aspek, seperti standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, dan pengelolaan pengaduan.
Pada penilaian tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berada di Zona Kuning dengan tingkat kepatuhan Sedang.
Beberapa kota seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara masuk Zona Hijau dengan tingkat kepatuhan Tertinggi dan Tinggi.
Pemerintah Provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Kalimantan Timur serta instansi vertikal seperti Kantor Pertanahan dan Kepolisian Daerah juga ikut dinilai.
Penilaian dilakukan melalui pendekatan kuantitatif dengan wawancara kepada penyelenggara pelayanan dan masyarakat pengguna layanan.
Hasil penilaian ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan Ombudsman dalam mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Setelah survei, penyelenggara pelayanan publik dapat menjalin kerja sama dengan Ombudsman untuk perbaikan dan pencegahan pelayanan publik di masa mendatang.