News  

16 Petugas Imigrasi di Bali Menerima Penghargaan dari Dirjen Imigrasi

Walai.id, Nasional – 16 petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menerima penghargaan dari Direktur Jenderal Imigrasi, Pada hari Minggu (01/07/2023) sore.

Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas kinerja para petugas yang berhasil menangkap buronan interpol asal Kanada bernama SG (50 tahun), yang diduga melakukan pemalsuan dan penipuan di Kanada.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja anggota imigrasi yang berhasil mengamankan WNA (Warga Negara Asing) yang merupakan subjek Red Notice Interpol. 

Dia juga menyoroti kerja sama yang baik antara Imigrasi, Polri, dan NCB Interpol dalam upaya mengamankan buronan internasional tersebut. 

Baca Juga :  BRIN Dorong Kolaborasi Riset dan Sekolah untuk Pengelolaan Data dan Pengembangan Sekolah Unggulan

Penganugerahan penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi petugas imigrasi dan rekan-rekan sejawat untuk semakin giat memberantas kejahatan transnasional.

Penangkapan SG berawal ketika perwakilan Pemerintah Kanada menghubungi Direktur Jenderal Imigrasi mengenai WNA asal Kanada yang telah berada di Indonesia selama tiga tahun dan memiliki status buronan di negaranya. 

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian berhasil menangkap SG pada 19 Mei 2023 di sebuah villa di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Direktur Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia bukanlah tempat pelarian bagi WNA buronan dari luar negeri, dan mereka akan terus beroperasi untuk menangkap WNA yang menjadi subjek Red Notice yang tinggal di Indonesia.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan 13 Seri Prangko pada 2026 untuk Merawat Ingatan Kolektif Bangsa

SG diketahui masuk pertama kali ke wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK). 

Pada akhirnya, SG ditangkap dan dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai setelah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kanada di Indonesia. Pendeportasian dilakukan pada hari Minggu, 4 Juni 2023 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy, menyimpulkan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia sudah terintegrasi dengan Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja selama 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu. Upaya terus dilakukan untuk meningkatkan sistem keamanan perlintasan guna memastikan pengawasan terhadap WNA berjalan lebih efektif dan efisien.

Tinggalkan Balasan