News  

5 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara Komoditi Emas

Walai.id, Nasional – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Hari ini, Kamis (22/06/2023), tim penyidik memeriksa lima orang saksi dengan inisial SIS, MAA, MAK, A, dan MN. SIS merupakan pihak swasta, MAA adalah General Manager pada PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020, MAK adalah Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, A adalah Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk., dan MN adalah Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.

Baca Juga :  Prabowo Tekankan Kekompakan dan Kesiapsiagaan TNI–Polri dalam Rapim Perdana di Istana Merdeka

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas pada periode 2010 hingga 2022. 

Baca Juga :  HPN 2026: Pemerintah Apresiasi Insan Pers, Dr. Widya Rahajeng Ingatkan Peran Gatekeeper

Tim Penyidik menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas perkara terkait dugaan korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan