Walai.id, Nasional – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindaklanjuti masukan dalam pembahasan.
“Dengan telah diberikannya pandangan Fraksi-Fraksi DPR RI pembahasan mekanisme dan jadwal pembahasan serta pembahasan materi DIM RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dapat kami sampaikan bahwa pemerintah siap untuk tindaklanjuti sampai dengan selesainya pembahasan revisi UU ITE ini dengan cepat,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/4/2023).
Menteri Johnny menegaskan kesiapan pemerintah menindaklanjuti setiap masukan yang disampaikan anggota dewan. Melalui Keputusan Menkominfo Nomor 120 tahun 2023, Pemerintah telah membentuk Panja Pemerintah untuk pembahasan.
“Panja akan dipimpin oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dan Dirjen Peraturan Perundangan KemenkumHAM. Selama pembahasan juga turut melibatkan Tim Siber Polri,” jelasnya.
Menkominfo menyatakan secara umum, UU ITE memuat dua materi pokok pengaturan yakni penyelenggaraan sistem transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime.
“Merujuk pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” tegasnya.
Menteri Johnny menjelaskan, revisi atas UU ITE akan dilakukan agar dapat menjamin kepastian ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi secara umum.
“Kami telah mengadakan diskusi publik RUU ITE di bulan September dan Desember tahun 2022. Dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice. Usulan ini direncanakan dimuat dalam dua bagian UU ITE yakni keadilan restoratif berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan, dimana bagian penjelasan dimana bentuk aplikasi restorative justice yang dimaksud adalah penyelesaian di luar pengadilan,” jelasnya.
Kesepakatan berlangsung setelah pandangan berbagai fraksi. Selanjutnya pembahasan materi yang lebih komprehensif dan kontekstual akan dilanjutkan dalam Masa Persidangan ke-5.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyatakan sudah ada sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan dibahas mendatang.
“Kami sampaikan bahwa jumlah DIM RUU sebanyak 38 DIM yang terdiri dari atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi serta DIM Penjelasan sebanyak 26 DIM,” tuturnya.