Walai.id, Nasional – Guna mendorong kemudahan proses sertifikasi halal melalui penyederhanaan prosedur, kepastian waktu penerbitan sertifikat halal, serta fasilitasi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), Pemerintah telah menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) sebagai salah satu pembahasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), Rabu 09/11/2022.
Kebijakan tersebut juga turut bertujuan memperluas partisipasi masyarakat dalam proses sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal, Auditor Halal, dan Penyelia Halal.
Adapun pelaksanaan kebijakan JPH dalam UU CK tersebut, khususnya pada sertifikasi halal untuk UMK melalui mekanisme self declare dinilai masih memerlukan optimalisasi terlebih terkait fasilitas dan jangka waktu proses sertifikasi. Untuk itu, Pemerintah berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan JPH.
Terkait upaya penyempurnaan kebijakan JPH tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri dan Tertib Usaha bekerja sama dengan Pusat Kajian Sains Halal IPB turut melaksanakan Focus Group Discusssion (FGD) dengan tema “Penyempurnaan Kebijakan Sertifikasi Halal UMK (Self Declare)”, Senin (31/10).
FGD tersebut bertujuan untuk menampung masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan, termasuk dari kalangan akademisi yang selama ini telah aktif terlibat dalam pemberdayaan sertifikasi halal UMK.
“Perlu adanya reviu pada beberapa titik terkait Jaminan Produk Halal antara lain akselerasi jumlah UMK bersertifikat halal, percepatan waktu proses sertifikasi halal UMK, reviu kelembagaan sertifikasi halal UMK, pembiayaan halal UMK, dan masa berlaku sertifikat UMK,” ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB Khaswar Syamsu selaku narasumber menuturkan bahwa untuk melakukan percepatan sertifikasi halal perlu memperbanyak jumlah Pendamping Produk Halal (PPH) dan Lembaga Pendamping Halal.
Peran Pendamping Halal di lapangan tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi UMK self declare, melainkan juga memberikan penyuluhan, bimbingan, dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal UMK.
Lebih lanjut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh yang juga merupakan narasumber dalam FGD tersebut turut menyampaikan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu dikonsolidasi oleh stakeholders baik internal maupun lintas bidang yakni mengenai perlunya penyeragaman konsep pada seluruh SDM yang terlibat dalam sertifikasi halal mengingat sistem self declare tersebut masih tergolong baru dan berada dalam tahap penyesuaian.