Walai.id, Jakarta – Muhammad Nurul Haq, Ketua DPP KNPI mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas carut marut perizin tambang dalam wilayah Provinsi Maluku Utara yang berujung pada meruginya pendapatan Pemprov Maluku Utara, (7/11/2022).
Menurut Muhammad Nurul Haq, sapaan akrab Mamat, bahwa carut marut dugaan penyimpangan izin tambang di Provinsi Maluku utara diduga karena ada praktek yang menyalahi prosedur penerbitan izin tambang sehingga terjadi tumpang tindih seperti back Date data IUP, WIUP dan izin AMDAL.
Tumpang tindih penerbitan izin masih saja berlangsung seperti tanpa ada pelanggaran yang sedang terjadi didepan mata dan kejadian tersebut hanya dianggap biasa biasa saja. Pembiaran yang berlangsung terus menerus tanpa ada penindakan atau pengawasan dari pihak internal pemprov Maluku Utara.
Lanjut Mamat, bahwa pembiaran tersebut apabila tidak dihentikan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara akan berdampak luas pada penurunan penerimaan pendapatan daerah dan bisa jadi menguntungkan oknum oknum birokrat maupun pihak luar yang dengan sengaja menabrak aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi.
Maka dari itu kami mendesak kepada pihak pihak penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk bergerak cepat menindak tegas kepada oknum oknum Birokrat dan para calo untuk ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tegas mamat bahwa kami akan mengawal proses penerbitan izin tambang yang carut marut ini hingga berjalan normal sesuai dengan aturan yang berlaku, hingga aparat penegak hukum benar benar serius menindak terhadap oknum birokrat dan calo.
Menanggapi kejadian seperti ini kami dari DPP KNPI memberi apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hokum di maluku utara yang telah memanggil pihak pihak terkait soal tumpang tindih lahan IUP.