Berita  

Buntut Kerugian Pelaku UMKM di Acara Pra-Penas, Kejari Maros Akan Klarifikasi Pihak Terkait

Walai.id, Maros – Polemik permasalahan terkait pelaksanaan Pra-Penas terus bergulir, meski kegiatan nasional pertemuan petani dan nelayan seluruh Indonesia itu telah selesai dilangsungkan.

Kegiatan yang sebelumnya dipusatkan di kompleks kantor bupati kabupaten Maros itu, diikuti oleh ribuan orang dari berbagai wilayah di tanah air.

Sejumlah permasalahan pun muncul, mulai dari kerugian pelaku UMKM, hingga disinyalir adanya dugaan pungli oleh sejumlah oknum dalam hajatan nasional itu.

Desas-desus seperti pungutan sewa tenant atau lapak bagi pedagang UMKM, yang tidak sesuai serta biaya sponsorship yang tak jelas, membuat acara itu seolah tercoreng. Belum lagi, isu uang sewa homestay yang diduga ‘disunat’ oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Bupati Maros Melepas Rombongan Calon Jemaah Haji Kloter XII di Asrama Haji Sudiang

Menyoal hal itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros pun angkat bicara. Kepala Seksi Intelejen, Raka Bintasing mengatakan, pihaknya telah mendengar banyak laporan polemik yang terjadi di acara itu.

“Iya kami sudah mendengar itu semua dan kami juga sudah telaah, apakah memang ada peristiwa hukum atau tidak disana. Jelasnya ini telah sampai di kami,” katanya, Rabu (29/06/2020).

Selanjutnya, Raka mengaku akan segera melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas dan ke Panitia Lokal. Klarifikasi yang dimaksud itu, untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam polemik permasalahan itu.

Baca Juga :  Bupati Maros Salurkan Bantuan Rp300 Juta dan Motor Trail untuk Sekolah Kolong

“Iya kita akan mengklarifikasi. Pertama ke Kepala Dinas Pertanian dulu karena leading sektornya dia. Nanti juga akan klarifikasi ke panitia daerahnya,” lanjutnya.

Sebelumnya, gelaran Pra Pertemuan Nasional (Penas) Kelompok Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Digelar di lapangan Pallantikang selama tiga hari.

Pasca acara, kegiatan ini langsung menuai banyak kritikan. Bahkan, sejumlah pedagang meminta uang sewa tenant, 50 persen dikembalikan. Hal itu dikarenakan mereka bukannya untung, para pelaku UMKM itu justru harus menanggung kerugian akibat minimnya pembeli.

Tinggalkan Balasan