Walai.id, Jakarta – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melantik empat pejabat tinggi madya Kementerian PPN/Bappenas yang bertugas untuk sejumlah bidang, dari Ekonomi Biru, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals hingga pembangunan Ibu Kota Negara, Jumat 10/06/2022.
Empat pejabat tersebut adalah Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas Taufik Hanafi, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Himawan Hariyoga, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas J. Rizal Primana, serta Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata.
“Pada posisi tinggi, orang dituntut menjadi semakin generalist. Ketika masih di posisi bawah, diminta menjadi specialist. Dengan semakin banyak knowledge, pengakuan, capacity, dan pengalaman yang terakumulasi, dia akan semakin naik. Dengan demikian, semua punya peluang yang sama di jabatan apa saja,” ujar Menteri Suharso di sela pelantikan yang dilaksanakan secara luring di Gedung Bappenas, Menteng, serta disiarkan secara daring pada Kamis (9/6).
Dalam jangka pendek, para pejabat tinggi madya akan melanjutkan pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan 2022 di masing-masing unit kerja, serta memastikan implementasi Major Projects Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 yang mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dapat mencapai target kinerja pembangunan 2022, sekaligus menjadi fondasi bagi penyusunan RKP 2023 bertema Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Selain itu, dalam jangka menengah dan panjang, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 hingga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 juga menjadi agenda utama.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat pimpinan tinggi madya yang baru saja dilantik. Semoga jabatan dan amanah baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat meningkatkan kinerja Kementerian PPN/Bappenas,” ujar Menteri Suharso.
Pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021 tentang Bappenas, serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas.