News  

Kasus Penculikan 12 Anak, KEMENPPPA Minta Hukum Tegas Terhadap Pelaku

“Penculik sempat mengaku-ngaku kepada polisi sebagai ex-narapidana terorisme. Tapi setelah dilakukan pengecekan oleh Densus 88 dan BNPT, pengakuan itu tidak terbukti. Tidak benar pelaku ex-narapidana terorisme. Yang benar, pelaku pernah menjadi terpidana pencurian HP dan pelaku pembakaran rumah almarhum Ustad Jefri Al Buchori,” kata Robert.  

Robert mengemukakan tim turun untuk melakukan pemantauan terhadap korban anak dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan. Ia menjelaskan tim psikologi Polri dan Kementerian Sosial telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga :  Prabowo Target Bangun 500 RS dan Cetak 70 Ribu Dokter Spesialis dalam 4 Tahun

Kondisi korban diketahui cukup stabil namun akan tetap dilakukan pendampingan untuk menjaga kondisi mentalnya.

Robert menegaskan harus ada hukum berat terhadap pelaku atas tindakan kejahatannya. Pelaku dapat diancam sangkaan kumulatif keduanya yaitu Perbuatan Cabul Anak dan Penculikan Anak, sebagaimana Pasal 76E dan Pasal 76F UU 35/2014 jo Pasal 82 UU 17/2016, dan Pasal 83 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 KUHP, ditambah sepertiga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp. 5 milyar, korban berhak mengajukan ganti kerugian dalam bentuk restitusi kepada pelaku, dan dapat dikenai pemasangan alat Pendeteksi elektronik karena korbannya lebih dari satu anak, Pengumuman Identitas Terdakwa dan Rehabilitasi.

Baca Juga :  Balita Raya Meninggal Gegerkan Sukabumi, Menko PMK: Alarm Nasional

Tinggalkan Balasan