News  

Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 DPO Tersangka Kasus DNA Pro

Walai.id, Jakarta – Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro. Polisi menangkap salah satu tersangka yang merupakan petinggi DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :  Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS di KTT 2025

Whisnu menjelaskan, tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Whisnu menyebutkan, Daniel Abe ditangkap pada Minggu (24/4) malam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke Turki. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Baca Juga :  Ekspor ke Afrika Tembus USD 6,3 Miliar, Indonesia Eximbank Perkuat Diplomasi Ekonomi

Adapun tiga DPO yang diterbitkan red notice tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Sebagai informasi, Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. 

Tinggalkan Balasan