News  

Bareskrim Terbitkan Red Notice Terhadap 3 DPO Tersangka Kasus DNA Pro

Walai.id, Jakarta – Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka investasi bodong berkedok robot trading platform DNA Pro. Polisi menangkap salah satu tersangka yang merupakan petinggi DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

“Iya (benar ditangkap), Daniel Abe,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga :  Wujudkan Akses Keuangan Yang Bertanggungjawab dan Produktif, OJK Gelar Kick Off Bulan Inklusi Keuangan di Balikpapan

Whisnu menjelaskan, tersangka Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Whisnu menyebutkan, Daniel Abe ditangkap pada Minggu (24/4) malam.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke Turki. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.

“Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (22/4).

Baca Juga :  LBH GP Ansor Resmi Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun

Adapun tiga DPO yang diterbitkan red notice tersebut adalah Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei.

Sebagai informasi, Bareskrim kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu. 

Tinggalkan Balasan