WALAI.ID, JAKARTA – Regulasi memiliki peran penting dalam menunjang keberhasilan program terobosan yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar dapat mewujudkan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan.
Mengingat hal tersebut, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melakukan penyusunan dokumen Regulatory Impact Assessment (RIA) untuk produk- produk hukum pada bidang perikanan budidaya.
Penyusunan ini menghadirkan pakar hukum sekaligus pendiri Pusat Kajian Regulasi Prof. Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana bersama pakar Cost and Benefit Analysis dari Pusat Kajian Regulasi Maman Usman R. S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat Jenderal, serta perwakilan dari unit kerja Eselon II dan UPT lingkup DJPB.
Sebagai informasi, RIA adalah pendekatan analitis dan sistematis terhadap program regulasi, mencakup berbagai sarana dan teknik yang ditujukan untuk menilai efek regulasi. RIA juga merupakan cara yang terstruktur untuk mengomunikasikan hasilnya kepada pengambil putusan dan publik.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Tb Haeru Rahayu atau biasa disapa Tebe dalam keterangannya menerangkan bahwa dukungan regulasi yang tepat dan akurat menjadi salah satu elemen penting dalam menjamin kesuksesan program terobosan yang telah dicanangkan oleh KKP.