News  

Reformasi Regulasi Akan Wujudkan Ekosistem Investasi yang Lebih Kondusif

Walai.id, Nasional – Pemerintah menjawab tantangan penciptaan lapangan kerja di masa pandemi dengan berbagai langkah dan upaya, utamanya melalui reformasi regulasi dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwidjono Moegiarso mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja hadir untuk memberikan arah kebijakan dalam melakukan langkah-langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan dan memajukan perekonomian Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Reformasi Regulasi bertajuk Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kemudahan Berusaha, Kamis (23/09).

Salah satu kebijakan strategis yang diambil Pemerintah adalah dengan melakukan reformasi regulasi atas perizinan berusaha dengan menerapkan tiga prinsip yaitu (i) menerapkan konsep perizinan berusaha dengan pendekatan berbasis risiko, (ii) menyederhanakan berbagai persyaratan dasar, dan (iii) penyederhanaan dari persyaratan investasi.

Baca Juga :  Wamen PPPA Tekankan Peran Perempuan dalam Keberhasilan Perhutanan Sosial di DIY

“Regulasi yang kita reformasi ini dilakukan untuk mewujudkan ekosistem investasi yang lebih kondusif dan juga untuk kemudahan berusaha di Indonesia yang tentunya akan berdampak signifikan pada penciptaan lapangan kerja, khususnya dalam mendorong perekonomian nasional kita,” ujar Sesmenko Susiwijono.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bekerjasama dengan Kedutaan Besar Inggris menyelenggarakan webinar tersebut untuk memperkaya wawasan dengan mendapatkan pembelajaran dari praktek-praktek terbaik internasional tentang pelaksanaan reformasi regulasi terutama di negara Inggris. Negara Inggris sendiri telah melakukan reformasi regulasi sejak tahun 1990 dan sampai saat ini terus melakukan reformasi dan mengembangkan berbagai langkah dengan tujuan untuk dapat meningkatkan ekosistem investasi.

Baca Juga :  Menko Pratikno Ajak CASN Baru Kemenko PMK Terapkan Inovasi dan Work-Life Balance

“Kebijakan reformasi regulasi ini tidaklah mudah untuk diimplementasikan apabila tidak diikuti dengan penyesuaian terhadap pola pikir dan pemahaman yang utuh. Oleh karena itu, webinar ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan tentunya akan bermanfaat besar untuk memperkaya wawasan kita terkait pelaksanaan reformasi regulasi dalam rangka menciptakan iklim investasi yang kondusif dan juga termasuk didalamnya penerapan pendekatan yang berbasis risiko pada perizinan berusaha untuk mewujudkan perizinan berusaha di Indonesia,” pungkas Sesmenko Susiwijono.

Dalam webinar tersebut, semua penjelasan dan informasi dijelaskan secara langsung oleh para narasumber yakni Chief Executive UK Office for Product Safety and Standards Graham Russell, Regulatory Reform Attache British Embassy Jakarta Zoe Dayan, dan Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit.

Tinggalkan Balasan