Walai.id Jakarta – Pada 2 September 2021, KPK melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021, sebuah survey tahunan yang dilakukan terhadap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi. Kegiatan berlangsung sejak Agustus hingga bulan Oktober 2021.
Dalam pelaksanaan tahun ini, KPK menunjuk PT MarkPlus, Inc. sebagai pihak ketiga untuk melakukan pengumpulan data dalam bentuk survei secara daring dan observasi lapangan terhadap 639 K/L/PD peserta SPI 2021.
Adapun yang menjadi responden survei ini adalah para pegawai K/L/PD, pengguna layanan dalam hal ini masyarakat/perusahaan swasta dan para narasumber ahli dari beragam lembaga pemerintah, asosiasi, akademisi, LSM, jurnalis, dll.
Pihak MarkPlus akan menghubungi calon responden melalui whatsapp blast dan email blast dengan melampirkan surat resmi pengantar dari KPK.