News  

Kado Kemerdekaan, 297 Orang Dapat Remisi di LPKA Kelas II Maros

WALAI.ID, MAROS – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Maros memberikan remisi kepada 297 warga binaannya, pemotongan masa tahanan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tubagus Chaidir, Kepala LPKA Kelas II Maros menuturkan, Ada empat orang narapidana akan langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.

“Pemotongan masa tahanan bervariasi, tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021, mereka langsung dinyatakan bebas” ujarnya.

Tubagus Chaidir mengungkapkan remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Untuk mereka yang telah berkelakuan baik didalam lapas” ujarnya

Baca Juga :  Aspirasi Warga Saat Reses Irfan AB: Banyak Anak Putus Sekolah dan BPJS Tidak Aktif

Tubagus pun menjalaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi

“Syaratnya harus enam bulan berkelakuakn baik di dalam lapas, baru bisa diberikan usulan remisi, jadi kalau tahanan baru, masih empat bulan atau tiga bulan belum bisa” jelasnya

Ia mengungkapkan bahwa remisi kemerdekaan yang didapat paling maksimal adalah enam bulan

“Tapi di LPKA Kelas II Maros ini 5 bulan yang paling tinggi, biasanya rata rata pembunuhan, yang lima tahun keatas” ungkapnya.

Baca Juga :  PSI Maros Bangkit, Dipimpin Pengusaha

Tak lupa Tubagus juga ucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak atas kerja sama dan inovasi yang telah dibuat.

Sementar itu Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dimasa yang akan datang

” Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dalam keluarga, semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik” ujarnya pada penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka hari Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76, Selasa, 17 Agustus 2021, di Ruang Pola Kantor Bupati .