News  

Pengurus Pusat RMI PBNU Silaturami Dengan Bupati Maros

Walai.id, Maros – Pengurus pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU), Muhammad Hilmi Ashiddiqi Al Aroky silaturahim dengan Bupati Maros, AS. Chaidir Syam di Rujab Bupati Maros, Jln. Jend. Ahmad Yani, Turikale, Kab. Maros Kamis (11/08/2022). 

Dalam pertemuan itu, Bupati Maros mengungkapkan rasa bahagia dan terima kasih atas kunjungan silaturahim Pak Kiyai Hilmi di Kabupaten Maros. 

Kabupaten Maros lanjut Chaidir Syam sudah dicanangkan sebagai Kota Santri sebab Kabupaten Maros memiliki puluhan pondok pesantren yang telah berdiri dan eksis dari dulu hingga saat ini. 

Peran pondok pesantren di Maros dalam membangun dan meningkatkan sumberdaya manusia  yang ber akhlakul karimah sangat signifikan, karena itu Pemkab Maros serius memperhatikan eksistensi atau kelangsungan aktivitas pendidikan di seluruh pondok pesantren. 

Baca Juga :  HJL–HPRL 2026, KKLR Tegaskan Komitmen Perjuangan Provinsi Luwu Raya

Sementara itu, Kiyai Hilmi dalam kesempatan yang sama mengapresiasi perhatian dan dukungan nyata Bupati Maros dalam upayanya memajukan pendidikan di Kabupaten Maros melalui pondok pesantren. 

Kedepan perlu diinisiasi lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pesantren di kabupaten Maros ini, dan RMI PBNU siap berkolaborasi untuk mewujudkan lahirnya perda pesantren tersebut, harapnya. 

Dengan adanya perda pesantren, akan jadi payung hukum bagi Pemkab Maros untuk membantu alokasi anggaran bagi pondok pesantren melalui APBD Maros, ujarnya. 

Baca Juga :  LSM LIRA Soroti Dugaan Absennya Kepemimpinan Kepala Desa Tellumpanue Sepanjang 2025

UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka, tandas Pimpinan Zawiyah Allah Hikam Depok, Jawa Barat. 

Ia menambahkan, tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren. 

Fungsi pesantren adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat dan tentu membutuhkan alokasi anggaran yang tidak sedikit, karena itu diperlukan regulasi di daerah dalam bentuk peraturan daerah pesantren, jelasnya.

Tinggalkan Balasan