News  

Perbaikan Permohonan Kedua pada Pengujian Aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Walai.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Pengujian Formil dan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD 1945 pada Selasa (09/08), pukul 13.30 WIB dengan agenda Perbaikan Permohonan. 

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 69/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Ir. H. Said Iqbal, M.E., Ferri Nuzarli, S.E., S.H., dkk. Norma yang diujikan adalah Pasal 64 ayat (1b); Pasal 72 ayat (1a), ayat (1b), ayat (2); serta Pasal 73 ayat (1), ayat (2) UU 13/2022.

Baca Juga :  Kantongi Dukungan 18 Daerah, Partai Gerakan Rakyat Sulsel Maju ke Tahap Legalitas

Dalam sidang sebelumnya (27/07), Said Salahudin selaku kuasa hukum Partai Buruh menyampaikan Pemohon akan fokus pada permohonan pengujian formil. 

Sementara permohonan pengujian materiilnya kelak nanti akan Pemohon ajukan tersendiri.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menanyakan ihwal keaslian tanda tangan pemberi kuasa, dalam hal ini Said Iqbal. Menurut pencermatan Arief, terdapat perbedaan tanda tangan surat kuasa pada permohohan sebelumnya, dengan tanda tangan permohonan saat ada perbaikan permohonan. 

Baca Juga :  Ribuan Buruh Padati Monas Peringati Hari Buruh 2026

Termasuk juga ada beberapa Pemohon Prinsipal menurut Arief, yang beda tanda tangannya dalam surat kuasa dengan tanda tangan di KTP.

Setelah Panel melakukan musyawarah, alhasil para Pemohon diminta memperbaiki Permohonan terkait surat kuasa. Karena secara kasat mata ada ketidaksesuaian antara bukti yang disampaikan kepada Panel Hakim MK. 

Tinggalkan Balasan