Walai.id, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mempercepat reformasi tata kelola pasar modal melalui peningkatan transparansi kepemilikan saham, penerapan free float minimum 15 persen, serta penguatan penegakan hukum. Langkah ini dilakukan menjelang tenggat penyampaian masukan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 30 April 2027.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyampaikan hal tersebut dalam Diskusi Awal Pekan Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita secara virtual di Jakarta, pada Senin (26/10/2026).
Ia menegaskan, pembenahan pasar modal harus tetap mengutamakan kepentingan nasional dan perlindungan investor.
Reformasi yang disiapkan mencakup keterbukaan data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pelaporan High Shareholding Concentration (HSC), serta audit kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership). Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap konsentrasi kepemilikan, praktik perdagangan terkoordinasi, dan manipulasi harga saham.
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten, pemerintah akan membentuk Joint Task Force yang melibatkan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dradjad menilai, evaluasi MSCI tidak selalu mencerminkan keseluruhan kondisi ekonomi makro Indonesia. Ia mencontohkan inflasi nasional sebesar 3,28 persen yang masih berada dalam rentang sasaran pemerintah, yakni 2,5 persen plus minus 1 persen.
Pemerintah selanjutnya akan menyusun peta jalan reformasi dengan indikator terukur, menyampaikan bukti implementasi kepada MSCI, serta berdialog dengan investor global. Dradjad menegaskan, keberhasilan reformasi harus tercermin dari perlindungan investor yang lebih baik, perluasan pembiayaan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja, bukan semata-mata peringkat indeks.