News  

Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Kasus Pejompongan

WALAI.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak meminta penghapusan atau takedownvideo terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital. Pemerintah memastikan informasi mengenai peristiwa tersebut masih dapat diakses masyarakat melalui sejumlah platform.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus tersebut masih tersedia di ruang digital. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan tidak ada upaya pemerintah menghilangkan informasi atau mengaburkan bukti.

Baca Juga :  Prabowo Evaluasi Penanganan Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT

“Teman-teman semua masih bisa melihat video-video tersebut,” ujar Fifi usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).

Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Rosadi menjelaskan kewenangan teknis takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Setiap platform memiliki community guideline yang menjadi dasar moderasi konten.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Lokasi Karhutla di Kubu Raya

Safri menegaskan Komdigi tidak mengajukan takedown terhadap konten yang memuat fakta atau informasi mengenai kasus Pejompongan. Jika suatu konten dihapus, keputusan tersebut merupakan kewenangan platform berdasarkan kebijakan masing-masing.

Komdigi juga mengimbau masyarakat bijak dalam mengakses dan menyebarkan konten, terutama materi yang mengandung kekerasan. Masyarakat dapat menggunakan fitur report jika menemukan konten yang dinilai melanggar ketentuan platform.