News  

Satgas PASTI Hentikan Operasional PT Econext Ventures Indonesia

Walai.id, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi kepada masyarakat dengan skema yang menyerupai multi level marketing (MLM).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Kamis (16/7/2026), Satgas PASTI menyebut perusahaan tersebut diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada sektor teknologi dan ekonomi hijau yang diklaim setara dengan layanan urun dana berbasis efek (securities crowdfunding).

PT EVI juga disebut menginformasikan kepada calon investor bahwa perusahaan sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana (securities crowdfunding).

Baca Juga :  Wamenkomdigi: Humas Harus Jadi Penjaga Kepercayaan Publik di Era Disinformasi dan AI

Selain itu, PT EVI juga dinilai menjalankan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan perusahaan untuk menawarkan investasinya kepada masyarakat.

Di saat yang sama, Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) turut mencabut status keanggotaan PT EVI dari organisasi tersebut.

Baca Juga :  Indonesia–Maroko Perkuat Kerja Sama Dagang, Wamendag Dorong Perundingan PTA Dilanjutkan

Satgas PASTI juga menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam operasional perusahaan tersebut.

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas PT EVI diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang belum memiliki izin resmi atau mengaku masih dalam proses perizinan dari OJK.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa legalitas dan izin usaha suatu perusahaan sebelum menanamkan dana guna menghindari risiko menjadi korban investasi ilegal.