Walai.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Langkah tersebut dilakukan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka berinisial FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penerbitan sprindik tersebut sekaligus menegaskan bahwa status hukum FA tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Menurut Anang, terdapat tiga perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung melalui sprindik yang berbeda.
Sprindik pertama bernomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau. Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang dikaitkan dengan insiden blackout. Sementara sprindik ketiga bernomor 45 berkaitan dengan perkara yang berhubungan dengan PT ASABRI.
“Ketiga sprindik tersebut diterbitkan berdasarkan laporan dan berkas yang telah diserahkan penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung,” kata Anang, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 15/7/2026.
Ia menjelaskan, sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan tersebut, seluruh tindakan hukum yang bersifat pro justiciaberada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara terkoordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum lainnya. Kejaksaan Agung memastikan kerja sama dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan guna mendukung kelancaran proses penyidikan.
“Proses penyidikan akan dilakukan dengan tetap bersinergi dan berkolaborasi bersama penyidik Polri serta KPK, termasuk dalam aspek supervisi,” ujar Anang.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum.
Untuk memperkuat penanganan perkara, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan tim khusus ini diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah diterima guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam perkara tersebut.