News  

Menkominfo Meutya Hafid: Ruang Siber Kini Jadi Medan Pertahanan Nasional

Walai.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan bahwa ancaman terhadap kedaulatan bangsa tak lagi hanya dari darat, laut, dan udara. Di era digital, ruang siber telah berubah menjadi medan tempur baru yang sangat strategis bagi pertahanan nasional.

Dalam kuliah umum yang digelar di Lemhannas RI, Meutya menekankan pentingnya sinergi antar sektor untuk memperkuat ketahanan digital Indonesia.

“Ruang siber adalah denyut nadi pertahanan bangsa. Melindunginya berarti menjaga masa depan negeri ini,” ujarnya di depan peserta Program Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) Angkatan XXV dan Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXVIII, di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta, pada Selasa, 27/05/2025.

Menteri Meutya menguraikan bahwa hoaks menjadi salah satu tantangan utama dalam dunia maya, dengan tiga bentuk yang paling sering muncul: misinformasi (informasi keliru tanpa niat jahat), disinformasi (informasi palsu yang sengaja disebarkan), dan malinformasi (informasi benar yang disalahgunakan untuk mencemarkan pihak lain).

Baca Juga :  Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa Bersama DPN BMI dan Pengurus Partai Demokrat

“Hoaks bukan sekadar gangguan, tetapi ancaman serius yang bisa menggoyahkan ideologi, memperkeruh suasana politik, dan memecah belah masyarakat,” tegasnya.

Selain hoaks, serangan siber berbahaya seperti ransomware dan kebocoran data juga mengancam infrastruktur nasional. Salah satu contoh nyata adalah peretasan terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) oleh kelompok hacker LockBit 3.0 yang menuntut tebusan mencapai USD 20 juta dan berdampak pada 15 juta nasabah.

Meutya juga menyoroti bahwa sektor strategis seperti militer dan lembaga pemerintahan menjadi target empuk serangan digital. Karenanya, penguatan sistem keamanan siber bukan lagi opsi, melainkan keharusan.

Untuk merespon tantangan ini, Kementerian Kominfo telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS), revisi Undang-Undang ITE Tahun 2024, dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 terkait Strategi Keamanan Siber Nasional.

Baca Juga :  Bingkai Keakraban Warnai Buka Puasa Bersama DPN BMI dan Pengurus Partai Demokrat

Namun, Menkominfo menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup. Ia mengajak seluruh elemen pemerintahan yang hadir di P3N dan P4N untuk menjadi garda terdepan dalam edukasi literasi digital. “Kita harus terus memberi pemahaman bahwa internet bisa menjadi berkah maupun bencana. Penyuluhan yang konsisten adalah kuncinya,” ujar Meutya.

Gubernur Lemhannas RI, Ace Hasan Syadzily, menambahkan bahwa memperkuat ruang siber adalah fondasi utama ketahanan nasional secara menyeluruh. “Jika ruang siber rapuh, maka ketahanan nasional pun akan melemah,” tuturnya.

Menutup sesi, Menkominfo Meutya Hafid mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga kedaulatan digital Indonesia dengan semangat kolaboratif yang kuat. “Mari kita lindungi Indonesia, bukan hanya dari ancaman fisik, tetapi juga dari segala ancaman di dunia maya,” pungkasnya.