News  

Hanya 4 Daerah di Sulsel Boleh Mudik Lokal

Makassar – Hanya ada empat daerah yang diberikan kelonggaran untuk melakukan mudik lokal di Sulawesi Selatan (Sulsel) lewat Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H. Pergerakan masyarakat yang susah dibedakan menjadi alasan pemberian kelonggaran.

“Itu kan dianggap masuk dalam aglomerasi, aglomerasi rata-rata pergerakan transportasi susah dibedakan, karena ada juga yang kerja, dan lainnya,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muhammad Arfah, Rabu (14 /4/2021).

Baca Juga :  Warga Pammelakkang Apresiasi DPRD Sulsel atas Normalisasi Sungai dan Bantuan Tempat Sampah


Keempat daerah di Sulsel yang mendapatkan kelonggaran untuk melaksanakan mudik lokal adalah Makassar, Maros, Takalar, dan Sungguminasa. Di luar wilayah ini, kata Arfah, warga yang melintas dinilai akan melakukan mudik.
“DI luar aglomerasi itu jelas dia kepentingannya melintas mungkin mudik, atau ada mungkin yang sakit,” ucapnya.

Dia mengatakan, pada jelang lebaran nanti, akan ada pendirian posko pengecekan arus mudik ditiap perbatasan kota/kabupaten yang akan dilakukan oleh Dirlantas Polda Sulsel. Tidak hanya itu, pihaknya akan segera mengeluarkan surat pemberitahuan kepada Perusahan Otobus (PO) soal adanya larangan mudik untuk tahun ini.
“Kalau kedapatan, seperti tahun lalu kita suruh putar balik (bus) dan penumpangnya diturunkan,” tegas dia.

Baca Juga :  Eks Sekretaris Kominfo Maros Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

Pada Permenhub yang diteken oleh Budi Karya Sumadi, larangan mudik mulai berlaku pada 6 – 17 Mei 2021 mendatang. Ada 37 Kota di 8 wilayah di Indonesia yang diperbolehkan melakukan mudik lokal.