News  

Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Penyakit Akibat Polusi Udara

Walai.id, Nasional – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kesehatan, tengah mempersiapkan serangkaian langkah untuk mengatasi ancaman kesehatan akibat peningkatan polusi udara.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa enam penyakit gangguan pernapasan utama yang banyak dialami masyarakat adalah pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas (ISPA), asma, kanker paru-paru, tuberkulosis, dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).

“Keenam penyakit ini menyebabkan beban biaya BPJS tahun lalu mencapai Rp10 triliun, dan trennya pada 2023 cenderung meningkat, terutama ISPA dan pneumonia. Kami harus mencatat bahwa tiga penyakit teratas adalah infeksi paru atau pneumonia, infeksi saluran pernapasan atas, dan asma. Total biaya mencapai sekitar Rp8 triliun dari total enam penyakit tadi,” ujar Budi dalam keterangan usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.

Menurut Menkes, polusi udara menjadi penyebab dominan dalam timbulnya pneumonia, ISPA, dan asma. Polusi udara ini dinyatakan dengan lima komponen yang diukur oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk tiga gas (nitrogen, karbon, dan sulfur) dan dua partikel (PM10 dan PM2,5).

Baca Juga :  TOD sebagai Strategi Utama Percepatan Pembangunan Kota Layak Huni dan Ekonomi Inklusif

“Partikel berukuran 2,5 menjadi yang paling berbahaya bagi kesehatan karena dapat menembus pembuluh alveolus di paru-paru, inilah yang menyebabkan pneumonia. Oleh karena itu, dalam kesehatan, kita fokus pada PM 2,5 karena itulah yang masuk lebih dalam dan menyebabkan pneumonia yang paling berat,” jelaskan Menkes.

Guna mengantisipasi meningkatnya gangguan pernapasan ini, Menkes memaparkan serangkaian tindakan yang akan dilakukan. Pertama, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya polusi udara bagi kesehatan akan terus dilakukan.

Kedua, Kementerian Kesehatan akan merekomendasikan penggunaan masker sebagai tindakan preventif jika polusi udara mencapai tingkat tinggi, sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Budi menjelaskan bahwa masker yang direkomendasikan harus memiliki spesifikasi tertentu untuk menahan partikel.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp50 Triliun

“Masker yang disarankan adalah tipe KF94 atau KN95 minimal, yang memiliki kemampuan menahan partikel berukuran 2,5. Karena inilah yang paling berbahaya, karena ukurannya memungkinkan masuk ke paru-paru dan bahkan aliran darah. Jadi, masker dengan tipe KF94 atau KN95 diperlukan untuk tindakan pencegahan,” tambahnya.

Ketiga, Kementerian Kesehatan akan memberikan edukasi kepada dokter-dokter di puskesmas dan rumah sakit di wilayah Jabodetabek terkait penanganan penyakit pernapasan. Dengan cara ini, diharapkan bahwa jika masyarakat perlu perawatan akibat penyakit tersebut, penanganan dan diagnosis akan seragam.

“Besok, kami juga berkolaborasi dengan Rumah Sakit Persahabatan sebagai koordinator dalam hal penyakit gangguan pernapasan di Kementerian Kesehatan. Kami akan memberikan pelatihan kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas di Jabodetabek. Jika terdapat gejala seperti ini, langkah penanganannya akan seragam. Dengan demikian, kami berharap bahwa ketika seseorang mencari perawatan di puskesmas atau rumah sakit, penanganannya dan diagnosisnya sudah sesuai standar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan