News  

Respons KemenPPPA Terhadap Cuplikan Video Lagu Anak Diduga Berunsur LGBT

Walai.id, Nasional – Merespon konten viral berupa potongan video lagu anak berjudul ‘Saat Kecelakaan Terjadi’ yang dipublikasikan di saluran YouTube Lellobee dengan bahasa Indonesia dan diduga mengandung unsur Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah mengambil tindakan. Mereka telah mengirimkan surat resmi kepada YouTube Indonesia.

“KemenPPPA telah menerima sejumlah laporan dan keluhan dari masyarakat tentang konten di YouTube Kids yang dinilai tidak pantas bagi anak-anak Indonesia, karena dapat dianggap sebagai bentuk promosi LGBT. Oleh karena itu, KemenPPPA telah mengirimkan surat resmi kepada YouTube Indonesia untuk segera mengambil tindakan yang tegas,” ungkap Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Rini Handayani (24/8).

Dalam cuplikan video tersebut, terdapat lirik “papa dan ayahku siap bantu”, yang diduga oleh netizen merujuk pada pasangan LGBT dan merupakan keluarga anak dalam video tersebut.

KemenPPPA mendorong YouTube Indonesia untuk mengambil langkah-langkah, termasuk menghentikan penayangan konten yang tidak pantas untuk anak-anak di YouTube Kids. Ini termasuk konten yang berisi unsur kekerasan, pornografi, radikalisme, serta LGBT yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dalam masyarakat.

Baca Juga :  Prabowo Marah Aparat Berlebihan

Rini menjelaskan bahwa KemenPPPA juga menekankan pentingnya meningkatkan program dan konten yang layak untuk anak-anak. Ini melibatkan konten yang edukatif, positif, dan membantu perkembangan anak dengan rasa senang dan ceria. KemenPPPA juga mengajak pemerintah dan pihak lain untuk berkolaborasi dalam penyampaian informasi yang sesuai dengan tingkat usia dan perkembangan anak.

“Kami juga meminta YouTube Indonesia untuk memperkuat proses seleksi dan kurasi konten anak sebelum disajikan kepada masyarakat atau pengguna YouTube Kids,” jelas Rini.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menambahkan bahwa KemenPPPA akan memperkuat kerjasama dengan Kementerian/Lembaga lain untuk meningkatkan pemahaman mengenai pengawasan orang tua dan keluarga terhadap konten yang pantas bagi anak-anak. Hal ini sesuai dengan mandat KemenPPPA dalam penyelenggaraan koordinasi terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak.

Nahar juga menyoroti dampak perkembangan teknologi dan informasi yang dapat diakses dengan mudah. Ini menciptakan kekhawatiran, terutama bagi orang tua, bahwa anak-anak memiliki peluang besar untuk mengakses informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka. Menyebarluasnya cuplikan video yang dianggap memiliki unsur LGBT mengindikasikan dampak pesatnya teknologi dalam penyebaran informasi yang dapat diakses cepat dan mudah oleh anak-anak.

Baca Juga :  Satgas Pangan Bongkar Praktik Curang Produsen Beras, 28 Orang Jadi Tersangka

“Orang tua berharap anak-anaknya mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia mereka. Oleh karena itu, perlu adanya kewaspadaan khusus bagi orang tua dalam mengawasi konten informasi yang diakses anak saat menggunakan gadget,” tegas Nahar.

KemenPPPA mengacu pada Konvensi Hak Anak yang menyatakan bahwa anak berhak mendapatkan informasi yang sesuai dengan usia dan kecerdasan mereka. Informasi yang layak anak melindungi mereka dari konten yang tidak pantas, tidak mengandung unsur pornografi, kekerasan, dan sadisme. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mendefinisikan keluarga sebagai pasangan suami-istri atau orang tua dan anak-anaknya, yang merujuk pada hubungan heteroseksual.

Nahar menekankan bahwa perlindungan terhadap anak dari konten yang tidak pantas merupakan tanggung jawab bersama negara, pemerintah, keluarga, dan masyarakat. Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari dampak negatif konten yang tidak layak.

Tinggalkan Balasan