Walai.id, Nasional – Dalam upaya untuk mengatasi masalah IMEI ilegal, Polri telah mengambil langkah proaktif dengan merancang sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memfasilitasi aduan dari masyarakat terkait IMEI ilegal, Jakarta Jumat 11/08/2023.
Aplikasi ini, yang disiapkan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, akan memudahkan masyarakat untuk melaporkan atau mengajukan keraguan terkait keaslian IMEI pada perangkat mobile mereka.
Dalam perkembangan terkait ini, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., menjelaskan bahwa aplikasi ini akan berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk memverifikasi keaslian IMEI pada perangkat mereka.
“Jika ada keraguan terkait keaslian IMEI, mereka dapat menggunakan aplikasi ini untuk mendapatkan langkah-langkah tindak lanjut yang perlu diambil”.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari rencana Polri untuk melakukan shutdown terhadap sekitar 191 ribu handphone (HP) yang terdeteksi menggunakan IMEI ilegal.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pengaduan dan penanganan IMEI ilegal akan menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat.
Selain itu, Polri juga menekankan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi sebaliknya bertujuan untuk mengatasi permasalahan IMEI ilegal secara lebih efektif.