Walai.id, Nasional – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan seorang wanita berinisial DA terkait kasus TPPO.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa DA diduga berperan sebagai muncikari yang mencari gadis-gadis untuk dijadikan PSK. Dia juga menawarkan korbannya kepada pria hidung belang di Kota Kendari.
Syahrir Hanafi, seorang perwira menengah, menyatakan bahwa penangkapan terhadap DA dilakukan di salah satu hotel di jalan Abd Hamid Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk TPPO. Berdasarkan informasi ini, anggota Satgas Gakkum TPPO segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka di tempat kejadian perkara (TKP), di mana dua di antaranya adalah korban dengan inisial MU dan MR, sementara DA diduga sebagai muncikari.
“Dari informasi yang kami terima, Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menemukan bahwa tersangka DA diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seks,” kata Kompol Syahrir pada Selasa (8/8/23).
Dia menjelaskan bahwa DA diduga menggunakan aplikasi media sosial untuk menjual kedua korban kepada pria hidung belang, dengan tarif yang berbeda-beda untuk setiap orang. Korban MU dijual dengan harga Rp400 ribu, sementara korban MR dengan harga Rp500 ribu untuk setiap pertemuan.
Kompol Syahrir juga mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan ini, tersangka DA memperoleh keuntungan sebesar Rp200 ribu dari korban MU, dan Rp150 ribu dari korban MR.
“Pada saat penangkapan, kami berhasil menyita uang sebesar Rp900 ribu, sebuah seprai warna cokelat, dan dua unit handphone,” tambahnya.