News  

Menteri PPPA: Hukum Kekerasan Seksual Berlaku

Walai.id, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan Forum Tematik Bakohumas untuk memperkenalkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengungkapkan pentingnya sosialisasi dan penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual.

“Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan pada April 2022 dan berlaku sejak Mei 2022. UU ini adalah bentuk perhatian negara terhadap perlindungan korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak-anak,” kata Menteri PPPA pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

Baca Juga :  Indonesia Luncurkan AI Talent Factory! Cetak Ribuan Talenta Digital

Bintang Puspayoga juga mengungkapkan bahwa Kementerian PPPA memiliki peran penting dalam mensosialisasikan UU TPKS. Dia mengajak dukungan dari berbagai pihak, termasuk humas dari berbagai instansi, pemerintah daerah, dan dunia usaha, untuk menyebarkan informasi tentang UU TPKS agar lebih banyak masyarakat tahu dan berani melapor kasus kekerasan seksual.

Wakil dari Bareskrim Polri, AKBP Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan hak-hak korban kekerasan seksual. UU ini juga mengatur prosedur penanganan korban dan pelaku, termasuk pemberian restitusi oleh pelaku kepada korban.

Erni Mustikasari, Jaksa Ahli Madya pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, mengungkapkan panduan bagi jaksa dalam menyusun surat dakwaan dalam kasus kekerasan seksual. Dia menjelaskan pentingnya menjaga privasi korban dan memahami situasi mereka.

Baca Juga :  Prabowo Sambangi K.H. Ma’ruf Amin di Depok, Bahas Arah Bangsa ke Depan

Nirwana, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, memberikan apresiasi atas UU TPKS yang memberikan hak-hak korban, seperti hak atas pemulihan, hak atas privasi, dan hak atas perlindungan hukum.

Dari sisi pemberitaan media, Usman Kansong dari Kominfo menyatakan pentingnya media melaporkan kasus kekerasan seksual dengan sensitivitas terhadap korban dan tanpa melanggar etika jurnalistik.

UU TPKS membawa perubahan hukum yang penting, termasuk kualifikasi tindak pidana kekerasan seksual, hak-hak korban, dan aturan tentang proses peradilan. UU ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan seksual.

Tinggalkan Balasan