News  

Polri Tetapkan Eks Dirut Jakpro Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Walai.id, Jakarta – Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang serta jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini adalah AH, mantan Direktur Utama PT Jakpro dan Komisaris PT JIP selama periode 2015 hingga 2017, serta LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP dalam periode 2015 sampai 2018.

“Penetapan status tersangka terhadap keduanya telah dilakukan pada tanggal 7 Juli 2023,” kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Karopenmas Divisi Humas Polri, saat diwawancarai oleh wartawan pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga :  BMKG Latih Nelayan Cilacap Hadapi Cuaca Ekstrem

Inisial AH mengacu pada Abdul Hadi, sementara inisial LLM mengacu pada Lim Lay Ming. Saat ini, berkas perkara untuk kedua tersangka baru masih sedang dilengkapi dan akan diteruskan kepada pihak penuntut umum.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Direktur Utama PT JIP, Ario Pramadhi, dan Christman Desanto yang menjabat sebagai VP Finance and IT di PT JIP.

Berkas perkara untuk kedua tersangka pertama tersebut telah dianggap lengkap dan telah mencapai tahap II pada tanggal 16 Desember 2022, serta telah masuk tahap pembuktian dalam persidangan.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat, Prabowo: Strategi Putus Rantai Kemiskinan

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran PT Jakpro yang berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Anggaran tersebut digunakan untuk proyek pembangunan menara telekomunikasi dalam periode 2015 hingga 2018, serta pengadaan barang dan jasa infrastruktur selama tahun 2017 hingga 2018 oleh PT JPI, anak usaha PT Jakpro.

“Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sekitar Rp 312.379.671.113. Kerugian tersebut terbagi menjadi Rp 240.873.945.116 untuk proyek Menara Telekomunikasi (KN Menatel) dan Rp 71.505.725.997 untuk proyek GPON (KN GPON),” jelasnya.

Tinggalkan Balasan