News  

Bareskrim Ungkap Kasus Peretasan Kartu Kredit di Jepang, Kerugian Mencapai 1,6 Miliar

Walai.id, Jakarta – Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri bekerjasama dengan Kepolisian Jepang (NPA) telah berhasil mengungkap kasus kejahatan peretasan untuk melakukan akses ilegal dengan meretas kartu kredit dalam transaksi pembelian barang elektronik secara daring.

Brigjen Adi Vivid, Direktur Dirtipidsiber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa telah diidentifikasi dua tersangka WNI yang terlibat dalam kasus ini. Para korban adalah pemilik akun pasar daring Be-Stock dan toko daring Tsukumo di Jepang yang mengalami kerugian sekitar 1,6 Miliar Rupiah.

Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Adi Vivid dalam sebuah konferensi pers di Lobby Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (8/8/2023).

“Total tersangka berjumlah dua orang, satu di antaranya telah diamankan dan ditahan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, sedangkan satu orang tersangka lainnya tengah menjalani proses hukum di Kepolisian Osaka, Jepang,” ungkap Brigjen Adi Vivid.

Baca Juga :  Ribuan Warga Meriahkan Merdeka Run 8.0K di Istana

Diketahui bahwa Tersangka DK (pelaku di Indonesia) bertanggung jawab atas akses ilegal dengan menggunakan alat peretasan 16shop, sedangkan Tersangka SB (pelaku di Jepang) membantu memfasilitasi operasional jarak jauh alat komputer yang digunakan oleh Tersangka DK dan juga bertugas sebagai penampung barang elektronik hasil pembelian ilegal di pasar daring di Jepang.

Lebih lanjut, Brigjen Adi Vivid menjelaskan bahwa kedua tersangka menggunakan data curian untuk melakukan transaksi pembelian di pasar daring.

“Barang-barang hasil kejahatan ini dijual oleh Tersangka SB, dan sejumlah uang dari penjualan tersebut dikirimkan kepada Tersangka DK di Indonesia,” terang Brigjen Adi Vivid.

Brigjen Adi Vivid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/ A/ 0603/ X/ 2022/ SPKT.DITTIPIDSIBER/ BARESKRIM POLRI tanggal 19 Oktober 2022. Selama penyelidikan, sebanyak 13 orang saksi dan tiga ahli telah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Pemerintah Gulirkan Kredit Rp20 Triliun untuk Industri Padat Karya di 2025

Tersangka DK dijerat dengan pasal-pasal dari UU ITE dan KUHP, yaitu Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (8) UU ITE — Illegal Access, Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE — Modifikasi informasi & dokumen elektronik, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE — Manipulasi data seolah-seolah otentik, serta Pasal 363 KUHP — Pencurian.

Pihak Polri mengingatkan masyarakat yang memiliki akun e-commerce dan kartu kredit untuk mengikuti prosedur keamanan yang dianjurkan dan secara berkala mengganti kata sandi.

“Disarankan untuk tidak mengklik tautan yang tidak dikenal dan pastikan untuk melakukan logout setelah selesai melakukan transaksi daring,” tutup Brigjen Adi Vivid.

Tinggalkan Balasan