News  

Penyikapan Komnas HAM RI atas Peristiwa Penangkapan Warga Air Bangis

Walai.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI telah memberikan tanggapan mengenai peristiwa penangkapan warga di Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat (5/8).

Peristiwa ini berawal dari unjuk rasa warga yang menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) di kantor gubernur Sumatera Barat, yang berlangsung sejak akhir Juli 2023 hingga awal Agustus 2023.

Pada tanggal 5 Agustus 2023, beberapa warga yang terlibat dalam unjuk rasa ditangkap oleh pihak kepolisian di Masjid Raya Sumatera Barat, karena menolak untuk dipulangkan ke daerah asalnya.

Dalam keterangan persnya pada laman resminnya, Komnas HAM RI menyampaikan beberapa poin penting terkait peristiwa ini. Pertama, Polri perlu mengedepankan cara-cara yang persuasif dan dialogis dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian. Ini adalah upaya untuk menghindari tindakan represif terhadap demonstran, Senin 07/08/2023.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Beberkan Resep Jaga Ekonomi Tangguh di HUT RI ke-80

Selanjutnya, penolakan masyarakat terhadap sumber daya agraria perlu diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah, dengan memperhatikan suara dari masyarakat. Permasalahan konflik agraria tidak dapat ditangani hanya oleh kepolisian semata.

Komnas HAM juga menyoroti pentingnya menghormati kewenangan advokat atau pemberi bantuan hukum, serta hak masyarakat atas bantuan hukum. Hak ini merupakan hak asasi yang penting dan harus diakui dan dihormati oleh semua pihak.

Baca Juga :  Balita Raya Meninggal Gegerkan Sukabumi, Menko PMK: Alarm Nasional

Selain itu, Komnas HAM menekankan perlunya dilakukannya investigasi independen terhadap peristiwa penangkapan ini. Tim independen diharapkan dapat mengusut lebih lanjut dan memberikan keadilan dalam penanganan kasus ini. Sanksi juga harus diberikan kepada petugas yang terbukti melanggar aturan.

Poin lain yang disampaikan adalah perlunya Polri melindungi hak kelompok masyarakat yang menggunakan cara damai dalam berunjuk rasa. Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi untuk melindungi hak-hak tersebut.

Komnas HAM RI berharap agar semua pihak mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan penegakan hukum. Hal ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif dan menghargai hak-hak asasi manusia di Indonesia.

Tinggalkan Balasan