Walai.id, Maros – Mengawal pengelolaan ADD/DD, Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar rapat koordinasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (8/3/2023).
Penggelaran ini menghadirkan 80 Kepala Desa dan seluruh Camat se Kabupaten Maros. Turut hadir Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari membuka kegiatan.
“Hingga saat ini di Kabupaten Maros masih saja kita temui persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan di desa. Sebab itu, rapat koordinasi ini perlu dilakukan,” ungkap Suhartina.
Ia menambahkan, pihaknya akan senantiasa mengawal lancarnya penyelenggaraan pemerintah desa. “Kita bersinergi dan memberikan ruang komunikasi,” Tambahnya.
Sebagai pelaksana, Kepala Dinas PMD, Muhammad Idrus menyebutkan, mulai tahun ini akan diterapkan pengelolaan baru pada ADD/DD. Salah satunya, gaji untuk kepala desa dan perangkat desa akan dibayarkan setiap bulan, yang dulunya dibayar per empat bulan.
“Diawal penganggarannya, bersama Pak Sekda, kami sudah menyusun arus kasnya. Dan kas nya dibayarkan perbulan, untuk bulan Maret sudah kita ajukan ke keuangan, mudah-mudahan bisa cair minggu ini,” ujarnya.
Yang tidak kalah pentingnya ungkap Idrus, akan dilakukan pembayaran dalam bentuk non tunai. Termasuk gaji Kepala Desa dan perangkatnya, akan langsung masuk ke rekening masing-masing.
“Benar masih ada desa yang menolak pembayaran non tunai. Meskipun begitu kita akan kembali memberikan pandangan, bahwa ini untuk menciptakan akuntabilitas,” bebernya.
Idrus menginformasikan, hingga hari ini, baru 74 yang salur untuk BLT. Tersisa 6 yang belum menyelesaikan Perdes BLT. “Baru 74 desa yang memenuhi syarat. Yang lain silahkan segera merampungkan penerimaan BLT nya,” sebutnya.
Idrus juga menjelaskan apa yang telah diumumkan oleh Ditjen Keuangan, minimal 10 persen, maksimal 25 persen penerima BLT. Ini sesuai dengan percepatan penuntasan kemiskinan ekstrem berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“BLT berpedoman pada Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Penerima BLT bisa dobel menerima bantuan sosial lain, dengan ketentuan masuk dalam kategori warga miskin ekstrim,” tambahnya.
Menjadi catat pula uangkapnya, desa yang memiliki ketahanan pangan di bawah 20 persen akan diberikan denda pengurangan anggaran. Salah satu yang ditemukan yaitu Desa Cenrana Baru, memiliki anggaran pokok 20 persen, tetapi di anggaran perubahan menurun 17 persen.
“Tahun ini belum ada denda. Jika 2023 ini masih ada desa yang kurang dari 20% ketahanan pangannya tolong diatur di anggaran perubahan,” pungkasnya.