Walai.id, Maros – Pemerintah Daerah Kabupaten Maros memberikan insentif kepada pengumpul pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Insentif tersebut diberikan kepada pejabat yang berhasil melampaui target PBB P2.
“Yang berhasil mencapai target diatas 100 persen,” kata Bupati Maros, Chaidir Syam, Senin (30/01/2023).
Ia menyebutkan insentif ini diberikan kepada para camat, kades,lurah hingga kepala dusun.
“Sebagai motivasi untuk mereka, karena telah berupaya kerasa mengumpulkan pajak,” uujar.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, Takdir, mengatakan total anggaran untuk pemberian insentif ini sekitar Rp865,9 juta.
“Untuk 540 orang yang terdiri dari camat, kades, lurah, sek PBB, kepala dusun dan RT,” rincinya.
Ia menyebut yang mendapat insentif tertinggi adalah Kecamatan Mandai.
“Untuk camatnya mendapat Rp18 juta,” bebernya.
Hal itu karenakan Kecamatan Mandai sebagai pengumpul pajak tertinggi dengan total Rp12,6 miliar.
“Disanakan juga ada Grandmall dan Bandara Sultan Hasanuddin,” sebutnya.
Total PBB – P2 Kabupaten Maros yang berhasil terkumpul senilai Rp34 miliar.
Diketahui empat kecamatan dengan persentase tertinggi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 adalah Kecamatan Mallawa, Cenrana, Camba dan Mandai.o