News  

Tiffany & Co Kembali Beroperasi Setelah Selesaikan Kewajiban Kepabeanan Rp97,49 Miliar

Walai.id, JAKARTA – Gerai perhiasan mewah Tiffany & Co di Plaza Indonesia kembali beroperasi setelah menyelesaikan proses penanganan dugaan pelanggaran kepabeanan yang sebelumnya ditindak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau langsung gerai tersebut pada Senin (8/6/2026) dan memastikan operasional perusahaan dapat kembali berjalan setelah adanya komitmen penyelesaian kewajiban kepada negara.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit kepabeanan terkait impor barang yang belum diberitahukan dan belum diselesaikan kewajiban pabeannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil audit tersebut, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pabean senilai Rp97,49 miliar. Nilai tersebut mencakup kewajiban kepabeanan dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp78,50 miliar.

Baca Juga :  Airlangga dan Finlandia Perkuat Kemitraan Strategis, Dorong Kolaborasi Teknologi Tinggi

Menurut Kementerian Keuangan, pihak Tiffany & Co telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan, termasuk pembayaran sanksi administratif.

“Yang bersangkutan telah berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Purbaya.

Ia menegaskan pemerintah akan terus mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan usaha.

Menurutnya, penegakan aturan dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan investasi dan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Baca Juga :  BULOG Salurkan Bantuan Pangan ke Hampir 20 Juta Penerima, Stok Beras Tembus 5,3 Juta Ton

Purbaya juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memenuhi kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis secara patuh dan sesuai regulasi.

Kasus Tiffany & Co menjadi salah satu contoh penegakan aturan kepabeanan yang dilakukan pemerintah, sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat penting bagi keberlangsungan aktivitas usaha di Indonesia.