Walai.id, Badung — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan seorang warga negara Inggris berinisial SL (45) yang masuk dalam daftar Red Notice Interpol di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Jumat (28/3/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bali dari rute penerbangan Singapura–Denpasar dan menjalani pemeriksaan keimigrasian.
“Berdasarkan data dan koordinasi intelijen, SL diduga merupakan pimpinan organisasi kriminal internasional. Ia disinyalir mengendalikan jaringan dalam operasi perusahaan fiktif serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Bugie.
Setelah diamankan di area kedatangan internasional, petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung menyerahkan SL kepada Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penanganan hukum lebih lanjut sesuai prosedur penanganan buronan internasional.
Bugie menegaskan bahwa sistem pengawasan keimigrasian di Bandara Ngurah Rai telah terintegrasi dengan jaringan internasional, sehingga mampu mendeteksi pergerakan buronan lintas negara.
“Kami tegaskan Bali tidak akan menjadi tempat persembunyian yang aman bagi buronan internasional. Sistem kami terintegrasi dengan baik dan petugas berpengalaman dalam mendeteksi DPO Interpol,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Ngurah Rai dalam pengamanan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan keimigrasian yang responsif terhadap ancaman kejahatan lintas negara.
“Kami akan terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kewaspadaan, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan kerja sama internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib, serta tidak memberikan ruang bagi pelanggar hukum, termasuk buronan internasional.