Walai.id, Maros – Bupati Maros Chaidir Syam meresmikan hibah Pemerintah Kabupaten Maros sekaligus menandatangani perjanjian kerja sama lintas instansi bersama Pengadilan Agama Maros, Kamis (5/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Maros, Kecamatan Turikale, tersebut merupakan bagian dari realisasi hibah Pemerintah Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2026. Hibah yang diberikan berupa pembangunan pelataran depan dan pagar di area perkantoran pengadilan.
Acara ini turut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar Khaeril R., Ketua Pengadilan Agama Maros A. Muh. Yusri Patawari, Kapolres Maros Douglas Mahendrajaya, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam sambutannya, Chaidir menegaskan bahwa hibah dan kerja sama lintas instansi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik, khususnya di sektor peradilan.
“Sinergi dan kolaborasi lintas instansi sangat penting untuk mewujudkan pelayanan yang optimal, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi di Kabupaten Maros.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Maros menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah. Ia menilai hibah tersebut akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama lintas instansi serta peninjauan langsung lokasi hibah di area perkantoran Pengadilan Agama Maros.