News  

KPK Dorong Maros Jadi Percontohan Kabupaten Antikorupsi 2026

Walai.id, Maros – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat koordinasi (rakor) di Kabupaten Maros dalam rangka persiapan pembentukan calon percontohan kabupaten/kota antikorupsi tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (4/2/2026).

Wakil Kepala Satuan Tugas Kabupaten/Kota Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Ariz Dedy Arham, mengatakan rakor ini bertujuan melakukan observasi sekaligus mendorong kesiapan Maros menjadi daerah percontohan yang dapat dijadikan rujukan bagi wilayah lain di Indonesia.

Menurut Dedy, kunjungan ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada 2025. Selain evaluasi, KPK juga menghimpun data terbaru serta memperkuat strategi pencegahan korupsi.

Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pendidikan dan pencegahan sejak dini. “Untuk anak-anak, tentu kita tidak berbicara soal penindakan. Yang terpenting adalah bagaimana menanamkan nilai integritas melalui pendidikan, cerita, dongeng antikorupsi, dan pembiasaan sikap jujur,” ujarnya.

Baca Juga :  Menyatu dalam Alam, Ansor dan PMII Maros Eratkan Ukhuwah di Rumah Amure

KPK juga mendorong pengembangan program Desa Antikorupsi di dua wilayah di Kabupaten Maros, yakni Desa Samangki dan Desa Temammpaduae, guna memperluas budaya integritas hingga ke tingkat desa.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, memaparkan capaian pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih melalui indikator Monitoring Center for Prevention (MCP).

Ia menjelaskan terdapat enam komponen utama yang menjadi penilaian, meliputi tata laksana, kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta kearifan lokal.

“Pada 2025, Kabupaten Maros menempati peringkat lima se-kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan nilai MCP 78 dan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) 70,6,” kata Davied.

Baca Juga :  Bupati Maros Lantik Ketua TP-PKK, Bunda PAUD, dan Bunda Literasi Tingkat Kecamatan

Upaya pencegahan korupsi di Maros juga diperkuat melalui nilai kearifan lokal “Mangaru”, yang dijadikan simbol komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang jujur dan berintegritas.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menyambut positif penunjukan daerahnya sebagai calon percontohan kabupaten antikorupsi. Ia menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh tahapan yang telah ditetapkan KPK.

Menurut Chaidir, penguatan pengawasan internal telah dilakukan dengan menetapkan sejumlah organisasi perangkat daerah sebagai proyek percontohan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Adapun tahapan pembentukan kabupaten/kota antikorupsi 2026 meliputi fase persiapan pada Januari–Februari, bimbingan teknis Februari–April, monitoring dan evaluasi April–September, penilaian Oktober–November, serta peluncuran dan pemberian penghargaan pada Desember.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memaksimalkan waktu yang telah ditentukan oleh KPK,” ujar Chaidir.